BESARAN BIAYA NR
Dalam lampiran PP 48 Tahun 2014
tarif biaya nikah adalah :
1.
Nikah
di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 0,-
2. Warga
yang tidak mampu secara ekonomi dan korban bencana dikenakan tariff Rp. 0,-
3. Nikah
diluar kantor dan atau di luar jam dan hari kerja dikenakan tariff Rp. 600.000,
Ka.KUA Kec.
Tempuling
Rasyidi.S.Ag. MA.
NIP.196712311996031008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar