Selasa, 25 Maret 2014
VISI DAN MISI KUA KEC. TEMPULING
VISI DAN MISI
KANTOR URUSAN AGAMA
KEC. TEMPULING
VISI
”TERWUJUDNYA MASYARAKAT ISLAM KECAMATAN TEMPULING YANG MEMAHAMI DAN
MENGAMALKAN AJARAN ISLAM SERTA HIDUP
RUKUN DALAM KEBERAGAMAN .”
MISI
- MEMBERIKAN PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK SECARA PROFESIONAL.
- MELAKSANAKAN PENDATAAN DAN PEMBINAAN RUMAH IBADAH, ORGANISASI KEAGAMAAN, DAN LEMBAGA PENDIDIKAN AGAMA.
- MEMBERIKAN CERAMAH ATAU PENGAJIAN KEAGAMAAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI MAJLIS TA’LIM, KHUTBAH JUM’AT DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR ISLAM
- MEMBERIKAN PELAYANAN DAN BIMBINGAN KEPADA MASYARAKAT YANG AKAN MENUNAIKAN IBADAH HAJI
- MEMBERIKAN PELAYANAN KONSULTASI MENGENAI PROBLEM RUMAH TANGGA MELALU FUNGSI BP4.
- MEMBERIKAN INFORMASI ATAU PENYULUHAN TENTANG PANGAN HALAL.
- MENINGKATKAN HUBUNGAN LINTAS SEKTORAL.
STANDAR OPERASIONAL
PELAYANAN
KANTOR URUSAN AGAMA
KEC. TEMPULING
NO
|
JENIS
PELAYANAN
|
PERSYARATAN
|
WAKTU
PENYELESAIAN
|
KETERANGAN
|
|
1
|
Pendaftaran Nikah
|
Mengisi Formulir Model N7
Surat Model N 1,2, N4 dari Lurah/Ka.Desa setempat,
Paspoto 2x3 cm= 6 lembar, Copy KTP dan
KK 1 lembar dll yang diperlukan, lebih
jelas lihat Persyaratan Nikah.
|
20 Menit
|
Penghulu
|
|
2
|
Pelaksanaan Akad Nikah
|
Semua persyaratan terpenuhi dan telah
diumumkan selama 10 hari kerja
|
60 Menit
|
Penghulu
|
|
3
|
Rujuk
|
Akta Cerai
|
45
Menit
|
Ka. KUA/
Penghulu
|
|
4
|
Rekomendasi Nikah
|
Membawa berkas Catin dari Lurah/Ka.Desa
Pasfoto 3x4 cm = 2 lembar
|
15
Menit
|
Staf –
Ka.KUA
|
|
5
|
Duflikat Buku Nikah
|
Surat
keterangan hilang / rusak dari
kepolisian
|
30
Menit
|
Ka. KUA/
Staf
|
|
6
|
BP4 untuk Catin/Perselisihan Rumah Tangga
|
Catin: lengkap syarat pernikahan
Perselisihan: membawa Surat Panggilan dan
Buku Nikah
|
30-60 Menit
|
Pengurus BP4
/Penghulu
|
|
7
|
Pengurusan Akta Ikrar Wakaf ( AIW)
|
1. Surat pernyataan wakif
2. Copy surat kepemilikan tanah
3. Surat pernyataan tidak bersengketa
4. Copy KTP Nazir, Wakil dan 2 orang saksi
5. Surat Model WK dari Kelurahan/Ka.Desa
6. Materai Rp 6.000,- 4 lembar
|
90 Menit
|
PPAIW- Staf
|
|
8
|
Pelayanan Haji/Umrah, Surat Muhrim Haji/Umrah
|
1. Copy KTP
2. Pasfoto 3x4 cm =1 lembar
3. Copy SPPH
|
20 Menit
|
Staf- Ka.KUA
|
|
9
|
Surat Keterangan Belum Menikah
|
Fotocopy
KTP, Surat Pengantar dari Lurah/Ka.Desa
|
20 Menit
|
Staf – Ka.KUA
|
|
10
|
Leagalisir Buku Nikah
|
Permohonan legalisir dengan melampirkan:
1. Copy KTP/Surat Ket.
Domisili
2. Copy Paspor ( bagi WNA)
3. Copy Akta Nikah yg sdh. dilegalisir oleh KUA Kec. yang menerbitkan sebanyak
Eksemplar.
4. Copy Surat Izin tdk. berhalangan menikah dari
Kedutaan/Perwakilan Negara ybs., yg tlh. diterjemahkan kedalam bhs. Indonesia
(bagi Perkawianan campuran)
5. Copy Akta Cerai, jika ybs. berstatus duda/janda.
6. Copy Sertifikat beragama Islam ( bagi WNA)
7. Mengisi permohonan formulir pendaftaran legalisir.
|
20
Menit
|
Staf –
Ka.KUA
|
|
11
|
Legalisir Surat Keterangan Status Belum
Menikah
|
Permohonan legalisir dengan melampirkan:
1.
Copy KTP/Surat Ket. Domisili
2. Copy Parpor ( bagi WNA)
3. Calon pengantin beragama Islam ( dengan melampirkan
bukti sertifikat beragama Islam)
4. Taukil wali apabila orang tua tidak hadir dalam
pernikahan( alm)
5. Copy N 1,N2, N4, bagi yg akan menikah di Luar
Negeri.
6. Copy Sertifikat beragama Islam ( bagi WNA)
7. Mengisi permohonan formulir pendaftaran legalisir.
|
20 Menit
|
Staf –
Ka.KUA
|
|
12
|
Legalisir Surat Keterangan Janda/
Duda
|
Permohonan legalisir dengan melampirkan:
1. Copy KTP/Surat Ket.
Domisili
2. Copy Paspor ( bagi WNA)
3. Calon Surat Ket.Status Jand/Duda yg sdh. legalisir
oleh KUA tempat tinggal.
4. Copy Akta Cerai dan Salinan Putusan Pengadilan.
5. Copy Akta Kematian/ Surat ket.kematian suami/isteri
(cerai mati)
6. Mengisi permohonan formulir pendaftaran legalisir.
|
20
Menit
|
Staf –
Ka.KUA
|
Ccatatan:
Untuk N0. 9 s/d No 11 (
legalisir ) diurus oleh orang lain( pihak ketiga) maka wajib menyerahkan:
1. Surat Kuasa bermatrai Rp. 6.000,-
2. Copy KTP yang diberikan kuasa dan
yang memberi kuasa.
SUNGAI SALAK, 17 JANUARI
2013
KEPALA
RASYIDI,
S.Ag. MA.
NIP,
196712311991031008
Senin, 24 Maret 2014
SIMKAH
Sistem Informasi Manajemen Nikah atau yang biasa dikenal dengan SIMKAH merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk mempermudah dalam hal pencatatan nikah, rujuk, cerai, surat- surat rekomendasi, serta wakaf, serta mencari arsip ataupun data- data nikah yang telah terdaftar.
pada KUA Kecamatan Tempuling sudah menggunakan aplikasi SIMKAH sejak Desember 2013 sampai sekarang.
dengan adanya sistem ini maka diharapkan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan akad nikah harus melakukan pendaftaran dengan berkas yang telah lengkap seperti yang sudah dijelaskan pada persyaratan nikah sebelumnya agar memudahkan proses kerja dengan menggunakan sistem aplikasi SIMKAH.
Minggu, 09 Maret 2014
PENDAFTARAN HAJI
- Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir (Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah)
- pendaftaran jemaah haji khusus dilakukan di Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau
- Beragama Islam
- Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah ataupun ijazah
- Pas photo sesuai kebutuhan dan ketentuan.
Kamis, 06 Maret 2014
PERSYARATAN NIKAH
- Foto Copy KK dan KTP ( Ijazah dan Akta Kelahiran Jika ada , masing-masing 1 lembar
- Pas Foto ukuran 2x4 = 3 lembar dan 4x6 = 2 lembar (baju warna gelap latar belakang putih)
- Surat model N -1, N-2, N-4 dari Lurah / Ka.Desa
- Surat izin orang tua (model N-5), bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun
- Dispensasi Pengadilan Agama, bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun.
- Surat keterangan kematian suami/isteri ( model N-6) , dibuat oleh lurah/kepala desa yang mewilayahi tempat meninggalnya, bagi janda/duda karena kematian
- Akta cerai dari Pengadilan Agama, bagi duda / janda karena cerai hidup.
- Izin dari pengadilan Agama, bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang,
- Surat Izin dari atasan/kesatuan, bagi anggota TNI/POLRI.
- Dispensasi dari Camat, bagi yang ingin melangsungkan akad nikah kurang dari 10 ( sepuluh) hari kerja, terhitung mulai tanggal mendaftarkan / menyampaikan kehendak nikahnya
- Rekomendasi Pindah Nikah dari KUA, bagi Calon pengantin yang berasal dari luar Kecamatan Tempuling
- Bagi warga Malaysia, syaratnya:
- Pas foto ukuran 2x3 = 4 lembar
- Foto Copy Kad Pengenalan Malaysia = 1 lembar
- Foto Copy Paspor = 1 rangkap
- Asli surat pengantar nikah dari Pejabat Agama yang di ketahui oleh Konsulat Malaysia di Pekanbaru
- Foto Copy SIJIL = 1 lembar, dengan memperlihatkan yang aslinya. Asli Surat Akuan Bujang/Dara, bagi jejaka/perawan
Langganan:
Postingan (Atom)