Selasa, 25 Maret 2014

KANTOR URUSAN AGAMA


VISI DAN MISI KUA KEC. TEMPULING



VISI DAN MISI
KANTOR  URUSAN AGAMA
KEC. TEMPULING


VISI
”TERWUJUDNYA MASYARAKAT ISLAM KECAMATAN TEMPULING YANG MEMAHAMI DAN MENGAMALKAN AJARAN ISLAM SERTA  HIDUP RUKUN  DALAM KEBERAGAMAN  .”


MISI
  1. MEMBERIKAN PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK SECARA PROFESIONAL. 
  2. MELAKSANAKAN PENDATAAN DAN PEMBINAAN  RUMAH IBADAH, ORGANISASI KEAGAMAAN, DAN LEMBAGA PENDIDIKAN AGAMA.
  3. MEMBERIKAN CERAMAH  ATAU PENGAJIAN KEAGAMAAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI   MAJLIS TA’LIM, KHUTBAH JUM’AT DAN  PERINGATAN HARI-HARI BESAR ISLAM
  4. MEMBERIKAN PELAYANAN DAN BIMBINGAN KEPADA MASYARAKAT YANG AKAN MENUNAIKAN IBADAH HAJI
  5. MEMBERIKAN PELAYANAN KONSULTASI MENGENAI  PROBLEM RUMAH TANGGA MELALU FUNGSI  BP4.
  6. MEMBERIKAN INFORMASI  ATAU PENYULUHAN  TENTANG PANGAN HALAL. 
  7. MENINGKATKAN HUBUNGAN LINTAS SEKTORAL.                        
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN
KANTOR URUSAN AGAMA
               KEC. TEMPULING

NO
JENIS PELAYANAN
PERSYARATAN
WAKTU PENYELESAIAN
KETERANGAN

1
Pendaftaran Nikah
Mengisi Formulir Model N7
Surat Model  N 1,2, N4 dari Lurah/Ka.Desa setempat, Paspoto 2x3 cm= 6  lembar, Copy KTP dan KK 1 lembar dll yang  diperlukan, lebih jelas lihat Persyaratan Nikah.
20 Menit
Penghulu

2
Pelaksanaan Akad Nikah  
Semua persyaratan terpenuhi dan telah diumumkan selama 10 hari kerja
60 Menit
Penghulu

3
Rujuk
Akta Cerai
45 Menit
Ka. KUA/ Penghulu

4
Rekomendasi Nikah
Membawa berkas Catin dari Lurah/Ka.Desa
Pasfoto 3x4 cm = 2 lembar
15 Menit
Staf – Ka.KUA

5
Duflikat Buku Nikah
Surat keterangan hilang / rusak  dari kepolisian
30 Menit
Ka. KUA/ Staf

6
BP4 untuk Catin/Perselisihan Rumah Tangga
Catin: lengkap syarat pernikahan
Perselisihan: membawa Surat Panggilan dan Buku Nikah
30-60 Menit
Pengurus BP4
/Penghulu

7
Pengurusan  Akta Ikrar Wakaf ( AIW)
1. Surat pernyataan wakif
2. Copy surat kepemilikan tanah
3. Surat pernyataan tidak bersengketa
4. Copy KTP  Nazir, Wakil dan 2 orang saksi
5. Surat Model WK dari Kelurahan/Ka.Desa
6. Materai Rp 6.000,- 4 lembar
90 Menit
PPAIW- Staf

8
Pelayanan  Haji/Umrah, Surat Muhrim Haji/Umrah
1. Copy KTP
2. Pasfoto 3x4 cm =1 lembar
3. Copy SPPH
20 Menit
Staf- Ka.KUA

9
Surat Keterangan Belum Menikah
Fotocopy  KTP,  Surat Pengantar  dari Lurah/Ka.Desa
20 Menit
Staf – Ka.KUA

10
Leagalisir Buku Nikah
Permohonan legalisir dengan melampirkan:
1. Copy KTP/Surat Ket.  Domisili
2. Copy Paspor ( bagi WNA)
3. Copy Akta Nikah yg sdh. dilegalisir  oleh KUA Kec. yang menerbitkan sebanyak Eksemplar.
4. Copy Surat Izin tdk. berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara ybs., yg tlh. diterjemahkan kedalam bhs. Indonesia (bagi Perkawianan campuran)
5. Copy Akta Cerai, jika ybs. berstatus duda/janda.
6. Copy Sertifikat beragama Islam ( bagi WNA)
7. Mengisi permohonan formulir pendaftaran legalisir.
20 Menit
Staf – Ka.KUA

11
Legalisir Surat Keterangan Status Belum Menikah
Permohonan legalisir dengan melampirkan:
1. Copy KTP/Surat Ket.  Domisili
2. Copy Parpor ( bagi WNA)
3. Calon pengantin beragama Islam ( dengan melampirkan bukti sertifikat beragama Islam)
4. Taukil wali apabila orang tua tidak hadir dalam pernikahan( alm)
5. Copy N 1,N2, N4, bagi yg akan menikah di Luar Negeri.
6. Copy Sertifikat beragama Islam ( bagi WNA)
7. Mengisi permohonan formulir pendaftaran legalisir.
20  Menit
Staf – Ka.KUA

12
Legalisir Surat Keterangan Janda/
Duda
Permohonan legalisir dengan melampirkan:
1. Copy KTP/Surat Ket.  Domisili
2. Copy Paspor ( bagi WNA)
3. Calon Surat Ket.Status Jand/Duda yg sdh. legalisir oleh KUA tempat tinggal.
4. Copy Akta Cerai dan Salinan Putusan Pengadilan.
5. Copy Akta Kematian/ Surat ket.kematian suami/isteri (cerai mati)
6. Mengisi permohonan formulir pendaftaran legalisir.
20 Menit
Staf – Ka.KUA


Ccatatan: 
Untuk N0. 9 s/d No 11 ( legalisir ) diurus oleh orang lain( pihak ketiga) maka wajib menyerahkan:
1.        Surat Kuasa bermatrai Rp. 6.000,-
2.        Copy KTP yang diberikan kuasa dan yang memberi kuasa.


                                                                                                                        SUNGAI SALAK, 17 JANUARI 2013
KEPALA




RASYIDI, S.Ag. MA.
NIP, 196712311991031008

Senin, 24 Maret 2014

SIMKAH

Sistem Informasi Manajemen Nikah atau yang biasa dikenal dengan SIMKAH merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk mempermudah dalam hal pencatatan nikah, rujuk, cerai, surat- surat rekomendasi, serta wakaf,  serta mencari arsip ataupun data- data nikah yang telah terdaftar. 
pada KUA Kecamatan Tempuling  sudah menggunakan aplikasi SIMKAH sejak Desember 2013 sampai sekarang. 
dengan adanya sistem ini maka diharapkan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan akad nikah harus melakukan pendaftaran dengan berkas yang telah lengkap seperti yang sudah dijelaskan pada persyaratan nikah sebelumnya agar memudahkan proses kerja dengan menggunakan sistem aplikasi SIMKAH.

Minggu, 09 Maret 2014

PENDAFTARAN HAJI

  • Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir (Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah)
  • pendaftaran jemaah haji khusus dilakukan di Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau
 SYARAT PENDAFTARAN HAJI
  1. Beragama Islam
  2. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)  yang masih berlaku
  4. Memiliki Kartu Keluarga
  5. Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah ataupun ijazah
  6. Pas photo sesuai kebutuhan dan ketentuan.

Kamis, 06 Maret 2014

PERSYARATAN NIKAH

  1. Foto Copy KK dan  KTP  ( Ijazah dan Akta Kelahiran Jika ada , masing-masing 1 lembar 
  2. Pas Foto ukuran 2x4 = 3  lembar  dan 4x6 = 2 lembar (baju warna gelap latar belakang putih) 
  3. Surat model N -1,  N-2,  N-4  dari Lurah / Ka.Desa 
  4. Surat izin  orang tua (model N-5), bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun 
  5. Dispensasi Pengadilan Agama, bagi calon suami yang  belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun. 
  6. Surat keterangan kematian suami/isteri ( model  N-6) ,  dibuat oleh lurah/kepala desa yang mewilayahi tempat meninggalnya, bagi janda/duda karena kematian 
  7. Akta cerai dari Pengadilan Agama,  bagi duda / janda karena cerai hidup. 
  8. Izin dari pengadilan Agama,  bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang, 
  9. Surat Izin dari atasan/kesatuan,  bagi anggota TNI/POLRI. 
  10. Dispensasi dari Camat, bagi yang ingin melangsungkan akad nikah kurang dari 10 ( sepuluh) hari kerja, terhitung  mulai tanggal mendaftarkan / menyampaikan kehendak nikahnya 
  11. Rekomendasi Pindah Nikah dari KUA, bagi Calon pengantin yang berasal dari luar Kecamatan Tempuling 
  12. Bagi warga Malaysia, syaratnya:
  • Pas foto ukuran 2x3 = 4 lembar 
  • Foto Copy Kad Pengenalan Malaysia  =   1 lembar
  • Foto Copy Paspor  = 1 rangkap 
  • Asli surat pengantar nikah dari Pejabat Agama yang di ketahui oleh Konsulat Malaysia di Pekanbaru 
  • Foto Copy SIJIL = 1 lembar, dengan memperlihatkan yang aslinya. Asli Surat Akuan Bujang/Dara, bagi jejaka/perawan