Sistem Informasi Manajemen Nikah atau yang biasa dikenal dengan SIMKAH merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk mempermudah dalam hal pencatatan nikah, rujuk, cerai, surat- surat rekomendasi, serta wakaf, serta mencari arsip ataupun data- data nikah yang telah terdaftar.
pada KUA Kecamatan Tempuling sudah menggunakan aplikasi SIMKAH sejak Desember 2013 sampai sekarang.
dengan adanya sistem ini maka diharapkan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan akad nikah harus melakukan pendaftaran dengan berkas yang telah lengkap seperti yang sudah dijelaskan pada persyaratan nikah sebelumnya agar memudahkan proses kerja dengan menggunakan sistem aplikasi SIMKAH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar