Kamis, 06 Maret 2014

PERSYARATAN NIKAH

  1. Foto Copy KK dan  KTP  ( Ijazah dan Akta Kelahiran Jika ada , masing-masing 1 lembar 
  2. Pas Foto ukuran 2x4 = 3  lembar  dan 4x6 = 2 lembar (baju warna gelap latar belakang putih) 
  3. Surat model N -1,  N-2,  N-4  dari Lurah / Ka.Desa 
  4. Surat izin  orang tua (model N-5), bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun 
  5. Dispensasi Pengadilan Agama, bagi calon suami yang  belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun. 
  6. Surat keterangan kematian suami/isteri ( model  N-6) ,  dibuat oleh lurah/kepala desa yang mewilayahi tempat meninggalnya, bagi janda/duda karena kematian 
  7. Akta cerai dari Pengadilan Agama,  bagi duda / janda karena cerai hidup. 
  8. Izin dari pengadilan Agama,  bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang, 
  9. Surat Izin dari atasan/kesatuan,  bagi anggota TNI/POLRI. 
  10. Dispensasi dari Camat, bagi yang ingin melangsungkan akad nikah kurang dari 10 ( sepuluh) hari kerja, terhitung  mulai tanggal mendaftarkan / menyampaikan kehendak nikahnya 
  11. Rekomendasi Pindah Nikah dari KUA, bagi Calon pengantin yang berasal dari luar Kecamatan Tempuling 
  12. Bagi warga Malaysia, syaratnya:
  • Pas foto ukuran 2x3 = 4 lembar 
  • Foto Copy Kad Pengenalan Malaysia  =   1 lembar
  • Foto Copy Paspor  = 1 rangkap 
  • Asli surat pengantar nikah dari Pejabat Agama yang di ketahui oleh Konsulat Malaysia di Pekanbaru 
  • Foto Copy SIJIL = 1 lembar, dengan memperlihatkan yang aslinya. Asli Surat Akuan Bujang/Dara, bagi jejaka/perawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar