PERSYARATAN NIKAH
- Foto Copy KK dan KTP ( Ijazah
dan Akta Kelahiran Jika ada , masing-masing 1 lembar
- Pas Foto ukuran 2x4 = 3 lembar dan 4x6 = 2 lembar (baju warna gelap latar belakang putih)
- Surat model N -1, N-2, N-4 dari Lurah / Ka.Desa
- Surat izin orang
tua (model N-5), bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun
- Dispensasi Pengadilan Agama, bagi calon suami yang
belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai
umur 16 tahun.
- Surat keterangan kematian suami/isteri ( model N-6) , dibuat oleh lurah/kepala desa yang mewilayahi tempat meninggalnya, bagi
janda/duda karena kematian
- Akta cerai dari Pengadilan Agama, bagi duda / janda karena cerai hidup.
- Izin dari pengadilan Agama, bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang,
- Surat Izin dari atasan/kesatuan, bagi
anggota TNI/POLRI.
- Dispensasi dari Camat, bagi yang ingin melangsungkan akad nikah kurang
dari 10 ( sepuluh) hari kerja, terhitung mulai tanggal mendaftarkan / menyampaikan
kehendak nikahnya
- Rekomendasi
Pindah Nikah dari KUA, bagi Calon pengantin yang berasal dari luar Kecamatan
Tempuling
- Bagi warga
Malaysia, syaratnya:
- Pas foto ukuran 2x3 = 4 lembar
- Foto Copy Kad Pengenalan Malaysia = 1 lembar
- Foto Copy Paspor = 1 rangkap
- Asli surat pengantar nikah dari Pejabat Agama yang di ketahui oleh Konsulat Malaysia di Pekanbaru
- Foto Copy SIJIL = 1 lembar, dengan memperlihatkan yang aslinya.
Asli Surat Akuan Bujang/Dara, bagi jejaka/perawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar