Selasa, 25 Maret 2014

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN
KANTOR URUSAN AGAMA
               KEC. TEMPULING

NO
JENIS PELAYANAN
PERSYARATAN
WAKTU PENYELESAIAN
KETERANGAN

1
Pendaftaran Nikah
Mengisi Formulir Model N7
Surat Model  N 1,2, N4 dari Lurah/Ka.Desa setempat, Paspoto 2x3 cm= 6  lembar, Copy KTP dan KK 1 lembar dll yang  diperlukan, lebih jelas lihat Persyaratan Nikah.
20 Menit
Penghulu

2
Pelaksanaan Akad Nikah  
Semua persyaratan terpenuhi dan telah diumumkan selama 10 hari kerja
60 Menit
Penghulu

3
Rujuk
Akta Cerai
45 Menit
Ka. KUA/ Penghulu

4
Rekomendasi Nikah
Membawa berkas Catin dari Lurah/Ka.Desa
Pasfoto 3x4 cm = 2 lembar
15 Menit
Staf – Ka.KUA

5
Duflikat Buku Nikah
Surat keterangan hilang / rusak  dari kepolisian
30 Menit
Ka. KUA/ Staf

6
BP4 untuk Catin/Perselisihan Rumah Tangga
Catin: lengkap syarat pernikahan
Perselisihan: membawa Surat Panggilan dan Buku Nikah
30-60 Menit
Pengurus BP4
/Penghulu

7
Pengurusan  Akta Ikrar Wakaf ( AIW)
1. Surat pernyataan wakif
2. Copy surat kepemilikan tanah
3. Surat pernyataan tidak bersengketa
4. Copy KTP  Nazir, Wakil dan 2 orang saksi
5. Surat Model WK dari Kelurahan/Ka.Desa
6. Materai Rp 6.000,- 4 lembar
90 Menit
PPAIW- Staf

8
Pelayanan  Haji/Umrah, Surat Muhrim Haji/Umrah
1. Copy KTP
2. Pasfoto 3x4 cm =1 lembar
3. Copy SPPH
20 Menit
Staf- Ka.KUA

9
Surat Keterangan Belum Menikah
Fotocopy  KTP,  Surat Pengantar  dari Lurah/Ka.Desa
20 Menit
Staf – Ka.KUA

10
Leagalisir Buku Nikah
Permohonan legalisir dengan melampirkan:
1. Copy KTP/Surat Ket.  Domisili
2. Copy Paspor ( bagi WNA)
3. Copy Akta Nikah yg sdh. dilegalisir  oleh KUA Kec. yang menerbitkan sebanyak Eksemplar.
4. Copy Surat Izin tdk. berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara ybs., yg tlh. diterjemahkan kedalam bhs. Indonesia (bagi Perkawianan campuran)
5. Copy Akta Cerai, jika ybs. berstatus duda/janda.
6. Copy Sertifikat beragama Islam ( bagi WNA)
7. Mengisi permohonan formulir pendaftaran legalisir.
20 Menit
Staf – Ka.KUA

11
Legalisir Surat Keterangan Status Belum Menikah
Permohonan legalisir dengan melampirkan:
1. Copy KTP/Surat Ket.  Domisili
2. Copy Parpor ( bagi WNA)
3. Calon pengantin beragama Islam ( dengan melampirkan bukti sertifikat beragama Islam)
4. Taukil wali apabila orang tua tidak hadir dalam pernikahan( alm)
5. Copy N 1,N2, N4, bagi yg akan menikah di Luar Negeri.
6. Copy Sertifikat beragama Islam ( bagi WNA)
7. Mengisi permohonan formulir pendaftaran legalisir.
20  Menit
Staf – Ka.KUA

12
Legalisir Surat Keterangan Janda/
Duda
Permohonan legalisir dengan melampirkan:
1. Copy KTP/Surat Ket.  Domisili
2. Copy Paspor ( bagi WNA)
3. Calon Surat Ket.Status Jand/Duda yg sdh. legalisir oleh KUA tempat tinggal.
4. Copy Akta Cerai dan Salinan Putusan Pengadilan.
5. Copy Akta Kematian/ Surat ket.kematian suami/isteri (cerai mati)
6. Mengisi permohonan formulir pendaftaran legalisir.
20 Menit
Staf – Ka.KUA


Ccatatan: 
Untuk N0. 9 s/d No 11 ( legalisir ) diurus oleh orang lain( pihak ketiga) maka wajib menyerahkan:
1.        Surat Kuasa bermatrai Rp. 6.000,-
2.        Copy KTP yang diberikan kuasa dan yang memberi kuasa.


                                                                                                                        SUNGAI SALAK, 17 JANUARI 2013
KEPALA




RASYIDI, S.Ag. MA.
NIP, 196712311991031008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar